Masa Iddah Wanita - Surah Al-Baqarah 228
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 6 Rajab 1443 H / 8 Februari 2022 M.
Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan wanita-wanita yang ditalaq oleh suaminya, maka hendaklah mereka menunggu tiga kali haid. Dan tidak halal bagi para wanita untuk menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahim-rahim mereka, jika memang para wanita itu beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat. Dan suami-suami mereka yang paling berhak untuk mengembalikan mereka dalam hal itu, jika mereka (para suami) ingin ishlah. Dan bagi mereka (para istri) pun demikian pula punya hak sebagaimana atas mereka juga hak dengan cara yang ma’ruf. Dan laki-laki memiliki derajat yang lebih dibandingkan wanita. Dan Allah Maka Perkara lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)
Di antara faedah dari ayat ini adalah:
Masa iddah perceraian tanpa talaq
Orang yang bercerai dengan istrinya bukan talaq, maka pada waktu itu tidak berlaku padanya iddah tiga kali haid. Contohnya jika terjadi khulu’. Kalau perpisahan suami istrinya itu bukan kena talaq, tapi karena khulu’, maka pada waktu itu cukup sekali haid saja.
Mentalaq istri yang sedang haid
Jika suami mentalaq istrinya saat sedang haid, maka tidak dianggap haid yang sedang dia berhaid itu saat ditalaq. Misalnya istri sedang haid kemudian si suami mentalaq, apakah saat haid itu dianggap satu? Maka jawabnya tidak dianggap.
Namun terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah mentalaq wanita yang sedang haid sah talaknya atau tidak? Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa pendapat yang benar bahwa mentalaq istri yang sedang haid itu tidak jatuh. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, yaitu perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena waktu itu Ibnu ‘Umar mentalaq istrinya yang sedang haid. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Ibnu ‘Umar untuk merujuknya.
Lihat juga: Masa Iddah Wanita
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Tentang Masa Iddah Wanita – Surah Al-Baqarah 228
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51388-masa-iddah-wanita-surah-al-baqarah-228/